Jakarta, kpu.go.id - Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan, Rabu, 27 November 2024 di 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota di seluruh Indonesia. KPU menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pemilih yang telah berpartisipasi menggunakan hak suaranya di TPS, juga kepada Pasangan Calon Peserta Pilkada Serentak 2024 sehingga proses berlangsung dengan baik dan lancar.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga mengapresiasi kerja keras semua pihak, jajaran KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS yang telah bekerja sungguh-sungguh, bekerja penuh tanggung jawab berdasarkan aturan, profesional, menjaga netralitas dan integritas. KPU juga menyampaikan apresisasi kepada para stakeholder, termasuk Pemerintah, Pemerintah Daerah, DPR dan DPRD, Bawaslu, DKPP, Partai Politik, dan TNI-Polri yang telah turut bekerja keras demi Pilkada Serentak yang dilaksanakan pertama kali di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers perkembangan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di kantor KPU, Rabu (27/11/2024). Konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, proses rekapitulasi suara dimulai dari tingkat TPS, yang hasilnya disampaikan Panitia Pemilihan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 28-30 November 2024. Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK berlangsung dari 28 November hingga 3 Desember 2024," jelas Afif.
Afif juga menambahkan, pada tingkat kabupaten/kota, rekapitulasi suara dijadwalkan mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten/Kota. Rekapitulasi hasil akan diumumkan secara terbuka pada 29 November hingga 12 Desember 2024. Pada tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada 30 November hingga 9 Desember 2024. Hasilnya akan diumumkan kepada publik hingga 15 Desember 2024.
Sementara itu Idham juga menjelaskan beberapa daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS), akibat dari gangguan keamanan, hingga bencana alam. Betty juga mengungkapkan bahwa layanan cekdptonline pada pemilihan 2024 berjalan dengan baik dan bermanfaat sebagai sarana bagi masyarakat untuk memeriksa keterdaftaran pemilih dan informasi lokasi tempat mereka melakukan pemungutan suara. Terkait Pilkada di DKI Jakarta dengan satu atau dua putaran, Mellaz juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya KPU telah mempersiapkan semua, baik dari sisi penganggaran dan mekanismenya, namun Mellaz mengajak semua pihak untuk tetap menunggu hasil resmi dari proses rekapitulasi berjenjang dan penetapan oleh KPU DKI Jakarta. (Humas KPU)