Share
Griya Proteksi Maksima oleh BRI Prioritas, Sadarkan Pentingnya Asuransi Proteksi Rumah
Devi Agwidya Ramadhania
28 December 2022

Hunian yang aman dan nyaman menjadi impian setiap orang. Bagi banyak orang, rumah adalah salah satu harta benda berharga yang akan terus dijaga. Banyak orang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan, menjaga, dan menyempurnakan rumah yang mereka tempati. Hal ini dilakukan untuk menikmati masa-masa beristirahat atau berkumpul bersama keluarga di rumah.


Dalam membangun sebuah rumah idaman terdapat beberapa risiko di dalamnya, sehingga penggunaan asuransi sebagai jaminan menjadi sangat penting. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada hunian yang sudah dibangun sedemikian rupa. Misalnya, kerusakan pada fasilitas rumah, kebakaran, tersambar petir, adanya ledakan, bencana alam, dan lain-lain.

Karena banyaknya potensi kerusakan tersebut, BRI Prioritas hadir dengan asuransi Griya Proteksi Maksima. Hal ini sebagai langkah untuk memberikan proteksi pada hunian dengan menjamin keamanan bagi bangunan dan seisi rumah secara menyeluruh. Tidak lupa, jaminan juga diberikan kepada seluruh penghuni dan penanggung jawab pihak ketiga.

Terdapat tiga kategori yang ditawarkan oleh asuransi Griya Proteksi Maksima oleh BRI Prioritas. Pertama, Griya Proteksi Maksima Silver kemudian Griya Proteksi Maksima Gold, dan Griya Proteksi Maksima Platinum.

Griya Proteksi Maksima Silver
Dengan rate sebesar 0,294%, anda akan mendapatkan perlindungan dari kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.

Griya Proteksi Maksima Gold
Dengan rate sebesar 1,5%, anda akan mendapatkan perlindungan lebih menyeluruh mulai dari kebakaran hingga rawat inap bahkan bantuan sewa rumah.

Griya Proteksi Maksima Platinum
Dengan rate sebesar 2,25%, anda akan mendapatkan perlindungan lebih lengkap dan maksimal dari Griya Proteksi Maksima.

Untuk mendapatkan benefit tersebut, terdapat beberapa persyaratan bagi nasabah BRI Prioritas yang ingin bergabung. Pertama, objek properti tidak boleh berupa bangunan atau benda yang berada di pasar atau yang memiliki jarak kurang dari sepuluh meter dari pasar. Kedua, benefit jaminan bencana alam dalam polis produk ini hanya berlaku jika objek yang diasuransikan tidak pernah mengalami kerugian akibat bencana alam dalam tiga tahun terakhir sejak awal periode pertanggungan. Untuk persyaratan lebih lanjut, dapat dilihat secara lengkap di website BRI.

Kemudian, terdapat beberapa pengecualian yang menyebabkan tertanggung tidak bisa mendapatkan benefit jaminan dari asuransi Griya Proteksi Maksima. Misalnya, ketika terjadi kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis, adanya kesengajaan dari Tertanggung, Wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung, dan lainnya yang secara lengkap di atur di dalam polis.

Sebagai informasi tambahan, asuransi ini memiliki periode sepanjang 1 tahun dan bersifat renewable. Sehingga bagi anda yang masih ingin menikmati benefit asuransi Griya Proteksi Maksima, anda dapat terus memperpanjangnya sehingga hunian anda dapat terus terproteksi.

Hunian yang nyaman dan memberikan ketenangan bagi penghuninya merupakan hak setiap orang. Namun, banyak hal-hal di luar kuasa kita yang dapat saja terjadi, termasuk hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu, asuransi Griya Proteksi Maksima menjadi salah satu solusi terbaik dalam memberikan jaminan proteksi rumah, sehingga tidak perlu khawatir dengan apa yang akan terjadi di masa depan, serta mempermudah diri dan keluarga untuk bertumbuh.

Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.